Pemkab Sukoharjo Serahkan DPA 2026, Berikut Daftar Proyek Strategis Sukoharjo
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada 39 perangkat daerah, Rabu (7/1/2026). Total anggaran belanja yang dialokasikan mencapai Rp2,008 triliun, turun Rp204,34 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani mengatakan, penyerahan DPA di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD 2026.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran,” ujar Bupati.
Acara yang dihadiri 200 peserta, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah se-Kabupaten Sukoharjo itu juga menandai dimulainya pelaksanaan APBD 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko melaporkan, kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2026 berjumlah 580 kegiatan dengan 864 sub kegiatan.
Anggaran belanja sebesar Rp2.008.465.970.793 tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp2.212.806.028.009.
“DPA ini sebagai landasan dan pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan tahun 2026,” kata Richard.
Bupati menginstruksikan agar proyek-proyek strategis segera dilelangkan di awal tahun. Setidaknya ada 10 proyek prioritas yang harus mendapat perhatian khusus, di antaranya:
- Pembangunan Masjid di Kawasan Eks Terminal Kartasura
- Peningkatan Jalan Tanjunganom-Daleman
- Peningkatan Jalan Adi Sumarmo
- Pemeliharaan Pasar Kartasura
- Pembangunan Pujasera Alun-Alun Sukoharjo
- Pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum di jalan kabupaten
- Peningkatan Jalan Tawangsari-Pojok
- Peningkatan Jalan Ambil-ambil Tanjung
- Rehabilitasi saluran drainase Jalan Bekonang-Mojo
- Rehabilitasi Jembatan Sayegan (Calen-Sonorejo)
Bupati juga mengingatkan agar pencairan bantuan keuangan, hibah, atau bantuan sosial segera dilaksanakan dan tidak menunggu akhir tahun.
Bersamaan dengan penyerahan DPA, Pemkab Sukoharjo juga menandatangani empat kontrak pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing, yakni:
- Belanja sewa bandwidth utama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Belanja sewa bandwidth backup dengan PT Lintas Data Prima
- Penyedia jasa kebersihan dengan PT Ben Resik Solusindo
- Penyedia jasa keamanan/security, resepsionis, dan juru parkir dengan PT Intens Wira Sembada
Bupati berharap penandatanganan kontrak di awal tahun ini dapat memotivasi seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
“Dengan begitu serapan anggaran akan dapat berjalan dengan cepat dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat selesai tepat waktu,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan arahan terkait Surat Edaran Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang penganggaran dan pelaksanaan APBD 2026. Pemkab diminta memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta mendukung program prioritas pemerintah.
“Selain itu, untuk melakukan optimalisasi PAD dengan melakukan ekstensifikasi, intensifikasi dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian,” kata Etik.
Bupati berharap dengan diserahkannya DPA, kinerja perangkat daerah dapat segera diakselerasi untuk mencapai serapan anggaran yang maksimal.
Sumber : BPKPAD Sukoharjo


